Silahkan kirim artikel Tarbiyah kesayangan anda disini. (Artikel yang terpilih akan kami posting berdasarkan kategori yang tersedia)
Serambi Utama
Links Islam
Kategori
-
Artikel Teratas
Arsip Artikel
- Februari 2007 (70)
- November 2006 (5)
-
Spam Blocked
-
Komentar Terakhir
Rusmi di Berkhidmat Pada Suami vhie di LIHATLAH, SIAPA TEMANMU… vhie di YA UKHTI…, JAUHILAH TABAR… via mustikowati di Berkhidmat Pada Suami ngruwil di LIHATLAH, SIAPA TEMANMU… -
Statistik Pengunjung
- 45,492 HITS
Blog pada WordPress.com. — Theme: Connections by www.vanillamist.com
November 13, 2006 at 10:08 am
Noktah Dakwah
PKPU Online Oleh: Lufti Afianto
http://www.pkpu.or.id
Lihatlah diri kita hari ini. Kita bukanlah apa−apa. Juga saat ini, ketika ribuan amanah mengalir dari tangan−tangan penuh luka bagi orang−orang yang memiliki jiwa di dalam barisan kalimat dakwah ini.
Laksana kalimat panjang, amanah dakwah yang mereka pikul begitu memiliki arti penting bagi kemaslahatan ‘keterbacaan’ umat terhadap permasalahan yang ada. Dan kita, bukanlah kata−kata yang terangkai dalam barisan kalimat panjang itu, juga bukan huruf−huruf yang tehimpun dalam kata yang begitu berarti ini.
Kita hanyalah sebagian kecil dalam kalimat itu. Walaupun demikian, seharusnya kita sangat bersyukur bisa tergabung dalam barisan kalimat mulia ini. Kalau ditengok, peran kita takkan terlihat oleh mata yang begitu cepat melihat goresan kalimat indah hasil jerih payah dan susah dari para kader dakwah.
Bila dibaca, banyak yang takkan sadar dan takkan memperhatikan kalau kita sebetulnya ada. Dan kita mungkin hanyalah noktah. Kecil dan tak pernah disadari keberadaanya.
Namun, berbahagialah dengan peran yang kita jalankan. Dengan titik−titik kecil itu, kita mampu menjaga intonasi dan irama baca kalimat dakwah ini, agar jangan sampai terdengar sumbang dan keliru cara baca masyarakat. Mereka membutuhkan sebuah irama yang berarti bagi keterbacaan segala permasalahan yang mereka alami.
Masalah umat yang menunggu diselesaikan oleh para pendukung keadilan. Permasalahan ‘buta huruf’ seharusnya bisa diminimalisir dan bagaimana mungkin kalimat yang begitu indah dan mulia ini tak mampu dipahami akibat buta huruf masyarakat, dan buta huruf itu adalah kelalaian kita. (pkpu)
April 1, 2007 at 9:39 am
situs ini sangat mulia, dan harapan saya ikhwan dan akhawat dan mudi sudi mengunjungi situs islami berikut: http://www.aziznawadi.co.nr
April 1, 2007 at 10:01 am
http://www.aziznawadi.co.nr
Sunday, December 24, 2006
ETIKA BERDO’A
Di saat meminta dari manusia yang maha lemah, etika selalu terjaga, hanya untuk meraih hajat dunia… Akan tetapi ketika meminta dari Tuhan yang maha kaya dan maha kuasa, justru sering melupakan etika… sekotor itukah jiwa kita ?!?
Berdo’a kepada Allah swt. dengan etika yang tinggi nan mulia, merupakan seruan Maulana Syekh Mukhtar ra. kepada murid-muridnya… Beliau mengajarkan :
1. Kalau belum ditimpa musibah, jangan berdo’a dengan : Allahummaj’alni minashshabirin (Ya Allah, jadikanlah hambamu orang yang sabar) karena do’a itu berarti : Ya Allah, berikanlah hambamu ini musibah agar hamba dapat sabar! Jika sering berdo’a seperti itu maka artinya kita mengharap musibah yang sebanyak-banyaknya! Sebaiknya kita sering berdo’a dengan : Allahummaj’alni minasysyakirin (Ya Allah, jadikanlah hambamu ini orang yang pandai bersyukur) karena itu artinya : Ya Allah, berikanlah hambamu ini nikmat agar hamba dapat mensyukurinya. Dengan sering berdo’a seperti itu maka kita akan mendapat nikmat yang sebanyak-banyaknya (amin).
2. Janganlah memohon perlindungan Allah dari kedengkian orang-orang kepada kita! sebab semua nikmat dan rizki itu pasti mendapat kedengkian dari orang lain, jika kita tidak mau didengki orang maka sama artinya kita tidak menginginkan rizki dan nikmat! Mintalah dari Allah agar dilindungi dari kejahatan orang-orang yang dengki, jangan minta dihindarkan dari kedengkian mereka itu sendiri. Katakanlah : Ya Allah, jagalah hambamu ini dari kejahatan para pendengki dan jagalah hati hambamu ini dari sifat dengki itu sendiri…
3. Do’a itu faridlah (kewajiban), sementara terkabulnya do’a itu adalah hibah (hadiah). Kewajiban tetap kewajiban dan harus kita laksanakan karena kita hamba yang harus tunduk dan taat, apapun pemberian-Nya terserah Dia… terkabul atau tidaknya do’a kita sepenuhnya terserah Dia, karena Allah bukan pelayan restoran yang kita jadikan sebagai tempat memesan isi perut kita… Allah swt. adalah TUHAN yang berhak memberikan apa saja kepada hamba-hamba-Nya, dan kita sebagai hamba wajib meminta dan terus meminta sebagai tanda kita itu tidak punya apa-apa. Jika Allah ternyata mengabulkan do’a kita maka itu semata-mata hadiah-Nya untuk kita, namun jika tidak terkabul maka wajar-wajar saja karena Dia tidak berkewajiban untuk memenuhi keinginan kita, Dia berhak memberi atau tidak… kita terus saja minta, selanjutnya terserah Dia.
4. Mintalah dari Allah sesuai dengan keyakinanmu akan kekuasaan-Nya. Dia maha kuasa atas segala-galanya, kekayaan-Nya tidak terhingga, maka janganlah mengatakan : Ya Allah berikan hambamu ini duit sekedar saja, jangan terlalu banyak, 50 $ saja cukup, kalau lebih takutnya tidak kebagian hamba-Mu yang lain! Ini do’a yang sama sekali tidak etis… Allah itu maha kaya dan kekayaan-Nya tidak terbatas, mintalah sebanyak-banyaknya karena Dia bukan tuhan yang miskin tapi Tuhan yang super kaya. Bila perlu mintalah yang mustahil menurut kita, karena hakikatnya tidak ada yang mustahil bagi-Nya. Jika kita yakin kepada kekuasaan-Nya yang mutlak maka kenapa mesti mikir dulu sebelum berdo’a? Minta apa saja karena Dia maha kuasa atas segala-galanya, sekali lagi maha kuasa atas segala-galanya. Ya Allah berikanlah hambamu ribuan milyar dolar hari ini juga, kenapa segan meminta dari yang maha pemurah? kenapa malu meminta dari yang maha kaya dan maha kuasa? Minta saja apa-apa kalau memang yakin akan kekuasaan-Nya yang super mutlak. Apa mungkin kita bisa dapat uang sebanyak itu dalam satu hari ?! kenapa tidak mungkin? apakah Allah itu lemah dan kekuasaan-Nya terbatas? Lupakah kita bahwa Allah mampu menciptakan kita dari ketiadaan? Jika Dia mampu menciptakan kita dari ketiadaan apakah sebatas memenuhi hajat kita dalam waktu sekejap mata Dia tidak mampu?
5. Jangan lupa diri… kita adalah hamba-hamba yang penuh dosa dan tidak punya jiwa seni dalam berdo’a, dari itu jangan lupa bertwassul ketika berdo’a… bertawassul dengan Nabi, Sahabat, Ahlul-Bait dan Auliya’ karena mereka telah mendapat jaminan yang besar dari Allah swt., jaminan itu adalah terkabulnya do’a… Mari kita sebut nama-nama mereka dalam do’a kita agar Allah mau memenuhi hajat kita demi mereka (hamba-hamba-Nya) yang mulia itu.
6. Semua jenis ibadah dapat diterima Allah dan dapat juga ditolak, terkecuali selawat kepada Rasul saw. maka tidak akan ditolak walau dilakukan dengan riya’ atau dengan kemunafikan sekalipun, 100% diterima… Maka janganlah kita lupa berselawat kepada Rasul saw. di permulaan do’a kita, di pertengahannya dan juga di akhirnya, agar pintu keterkabulan terbuka seluas-luasnya.
7. Menangis ketika berdo’a adalah baik, tapi… di waktu sendiri saja… Kalau di tengah-tengah keramaian sama sekail tidak baik! Kemudian kenapa mesti nangis? bukankah kita meminta dari yang maha penmurah dan penyayang? tersenyumlah hai kawan… kemurahan dan kasih sayang-Nya telah mendahului kemarahan dan kemurkaan-Nya, janganlah menangis terus… dilihat banyak orang lagi, malu dong… mukanya jelek tuh…!
8. Sering berdo’a tanpa adanya usaha adalah amat tercela…!!
9. Terkabulnya do’a akan lebih terjamin bila disertai dengan amal shalih dan meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang dilarang oleh Allah swt. dan Rasul-Nya saw.
10. Tidak baik meminta hal-hal yang melampaui batas, seperti : Ya Allah jadikanlah hambamu ini nabi..!! atau mala’ikat..!!
Kita sebagai hamba yang lemah dan penuh dosa harus memiliki adab (sopan santun) yang setinggi-tingginya terhadap Tuhan kita, khususnya ketika bermunajat kepada-Nya, karena jika adab tidak ada maka murka segera tiba!
posted by AzizNawadi @ 12/24/2006 07:29:00 AM
Agustus 21, 2007 at 4:14 am
AKU TIDAK INGIN MENJADI ORANG YANG KARENANYA ISLAM TIDAK LAGI BISA DIPERCAYA!
Alkisah datang dua pemuda ke majlis ‘Umar ibn l-Khattāb r.a., dengan membawa seseorang.
“Wahai Āmira l-Mu`minīn,” seru kedua pemuda itu, “kami datang membawa pembunuh ayah kami, maka laksanakanlah hukum Allāh atasnya.”
‘Umar ibn l-Khattāb bertanya kepada orang yang dituduh membunuh itu, “benarkah yang dikatakan dua pemuda ini?”
Orang itu menjawab, “Benar hai Āmira l-Mu`minīn. Aku ini orang dusun yang datang hendak berziarah ke makam Rasūlullāh. Di pinggir kota, aku berhenti untuk mandi dan bersuci. Aku tambatkan kudaku di samping tembok kebun seseorang yang tidak kukenal. Kemudian saat aku keluar dari pemandian umum, aku lihat kudaku tengah memakani pucuk-pucuk korma dari kebun tersebut. Aku pun segera menariknya menjauh. Saat itulah seorang yang sudah tua mendatangi kami seraya marah-marah. Ia pun melempar kepala kudaku dengan batu dan menyebabkannya mati seketika. Melihat itu, aku jadi gelap mata, aku ambil batu itu, dan kulemparkan ke kepala orang tua itu hingga ia pun mati seketika. Orangtua itu belakangan kuketahui adalah ayah dari dua anak muda ini.”
“Demi Allāh, wahai Āmira l-Mu`minīn,” lanjut orang itu, “seandainya aku tidak takut akan balasan yang lebih dahsyat dari Allāh, niscaya saat itu juga aku akan melarikan diri, dan sungguh tak akan ada yang tahu perbuatanku itu, kecuali aku dan Allāh ‘Azza wa Jalla.”
Singkat cerita, tertuduh itu pun kemudian dijatuhi hukuman mati. Ia pun berkata, “Aku terima hukuman ini, wahai Āmira l-Mu`minīn. Namun aku mohon ditangguhkan pelaksanaannya, karena aku tengah menanggung keuangan seorang anak yatim hingga ia baligh. Aku tentu harus mencari penggantiku, dan menunjukkan tempat penyimpanan harta anak yatim itu yang hanya aku seorang yang mengetahuinya. Untuk itu, izinkanlah aku kembali ke kampungku, dan beri waktu aku selama tiga hari,” katanya memohon.
“Aku tidak dapat memenuhi permintaanmu itu,” kata ‘Umar, “kecuali jika ada orang yang bersedia menjadi jaminanmu, yang akan menggantikanmu jika kamu ingkar janji.”
Orang itu pun menatap satu persatu para sahabat Rasūl yang hadir di majlis itu. “Ini dia yang menjadi jaminanku,” katanya sambil memegang lengan Abū Żārr Al-Ghifāriy r.a..
“Baiklah, aku setuju,” kata Abū Żārr, dan ‘Umar pun menyetujuinya.
Orang itu pun pergi. Namun sampai tiga hari, ia tidak kembali-kembali. Masyarakat pun menjadi gelisah. Kasihan kepada Abū Żārr dan benar-benar geram kepada si terdakwa. Kedua pemuda yang menuntut berkata kepada Abū Żārr, “Hai Abā Żārr, inilah akibat kamu menerima begitu saja orang yang tidak pernah kau kenali. Jika sampai sore hari ini, ia tidak kembali, maka engkaulah yang harus menjalani hukuman mati.”
Dan benar, hingga hari menjelang sore, si terdakwa tidak kunjung kelihatan. Baru ketika hukuman mati akan dilaksanakan terhadap Abū Żārr, ia datang dengan tergopoh-gopoh, seraya berteriak, “maafkan aku, maafkan aku. Aku telah membuat kalian menunggu, dan hampir menimpakan hukuman mati kepada yang tidak pantas mendapatkannya.”
“Apakah kalian mengira aku akan mengingkari janji?”, kata si terdakwa kemudian, “Tidak, demi Allāh, jika aku mau lari, sejak semula lari adalah lebih baik bagiku, namun aku takut balasannya Allāh, Raja Hari Penghisaban, dan aku tidak ingin menjadi orang yang menyebabkan manusia akan berkata sudah tidak ada lagi kata-kata yang dapat dipegang kebenarannya di Islam.”
Dan ketika orang-orang bertanya kepada Abū Żārr, kenapa ia mau menjadi jaminan orang yang tidak dikenalnya, beliau menjawab, “Demi Allāh, aku tidak kuasa menolaknya, dan aku tidak ingin menjadi orang yang menyebabkan manusia akan berkata sudah tidak ada lagi persaudaraan dan tolong-menolong di Islam.”
Mendengar itu, kedua pemuda yang menuntut segera mencabut tuntutannya dan memaafkan si terdakwa, seraya berkata, “Demi Allāh, kami pun tidak ingin jadi orang yang menyebabkan manusia akan berkata sudah tidak ada lagi hati yang penuh belas kasih di Islam.”
Demikianlah. Takut kepada pembalasan Tuhan dan khawatir menjadi orang yang karenanya Islam tidak lagi pantas dipercaya, merupakan mutiara berharga bagi kemajuan Islām wa l-muslimūn yang pantas kita miliki kembali saat ini. Setuju?
Agustus 21, 2007 at 4:16 am
CORAK PERSAUDARAAN ISLAM
Berikut adalah hadīts-hadīts yang menurut penulis menggambarkan corak persaudaraan Islam yang sejati. Hadīts-hadīts tersebut disunting dari kitab Al-Musnad Li l-Imām Ahmad Ibn Hanbal terbitan Dāru l-Fikri tahun 1411 H. atau 1991 M., jilid 1 (padahal semuanya ada 10 jilid dan – menurut ustāż ‘Abdullāh Muhammad Darwisy yang memberi catatannya – terdiri dari 27718 hadīts). Kalau hadīts-hadīts hasil suntingan ini belum sempurna menggambarkan corak persaudaraan Islam, mudah-mudahan di kemudian hari penulis atau seseorang di antara saudara-saudara seimannya, diberi tawfīq untuk menyempurnakannya. Semoga bermanfaat.
Ibn ‘Abbās r.a. bercerita : “Saat orang-orang musyrik berencana membunuh Rasūlullāh s.a.w, ’Aliy ibn Abī Tālib r.a. bersedia mengorbankan jiwanya dengan mengenakan selimut tidur Nabi dan tidur di tempat tidur Nabi, sampai Abū Bakr r.a. yang datang hendak menemui Nabi di kamarnya, tidak tahu kalau yang tidur di tempat tidur Nabi itu adalah ‘Aliy, karena itu Abū Bakr berkata kepada ‘Aliy yang tengah tiduran itu : “Yā Nabi Allāh.”
Abū Bakr baru menyadarinya ketika ‘Aliy berkata : “Sesungguhnya Nabi Allāh telah pergi menuju Bi`r Maimūn. Temuilah beliau di sana.” Maka Abū Bakr pun berangkat menemui Nabi dan masuk ke sebuah gua bersama beliau.
Malam itu ‘Aliy menjadi sasaran pelemparan batu orang-orang musyrik yang mengira orang yang tengah tidur itu Nabi Allāh, sampai dia menggeliat-geliat kesakitan. Walaupun demikian, dia tetap menyelubungi, terutama bagian kepalanya, dengan selimut tidur Nabi, tidak beranjak sedikit pun, hingga subuh menjelang. (Musnad ‘Abdillāh ibn l-‘Abbās r.a. halaman 709 hadits nomor 3062 (709/3062) dan 710/3063).
Dalam ceritanya yang lain Ibn ‘Abbās menuturkan bahwa sewaktu Allāh S.W.T. memberitahukan rencana makar Quraisy kepada Nabi-Nya, malam itu juga ‘Aliy tidur di tempat tidur Nabi, sedangkan Nabi sendiri segera bertolak menuju sebuah gua. (Musnad ‘Abdillāh ibn l-‘Abbās r.a. 744/3251).
Abū Bakr r.a. berkata kepada Rasūlullāh s.a.w., ketika mereka berdua ada di dalam sebuah goa : “Seandainya saja salah seorang dari para pemburu kita itu melihat ke arah bawah kakinya, niscaya dia akan melihat kita.” Maka kata Rasūlullāh : “Abā Bakr! Tidakkah engkau yakin, di antara dua orang, Allāh adalah yang ketiganya?” (Musnad Abī Bakr Ash-Shiddīq r.a. 19/11).
Abū Bakr menceritakan perjalanannya menyertai Rasūlullāh s.a.w. hijrah : “Kami berjalan semalam suntuk, dan tidak pernah tidur di waktu siang maupun malam, hingga kami harus saling membantu untuk tetap terjaga dan berjalan tegak.
Suatu saat, mataku melihat sebuah tempat terlindung yang dapat kami jadikan tempat beristirahat barang sejenak. Lalu aku memilih berlindung di bawah bayangan sebuah batu besar. Aku persiapkan terlebih dahulu tempat itu bagi Rasūlullāh s.a.w., dan kuhamparkan sebuah jubah seraya berkata : “Ber-baringlah, ya Rasūlallāh.” Maka beliau pun berbaring.
Aku sendiri berkeliling untuk memeriksa, kalau-kalau ada seseorang dari orang-orang yang tengah memburu kami di sekitar tempat itu, tetapi yang kutemui hanya seorang penggembala.
Aku pun bertanya kepadanya : “Bekerja pada siapakah engkau, hai anak muda?” Jawabnya : “Pada seorang Quraisy,” dan ketika dia menyebutkan namanya, aku pun mengenalnya. Lalu aku bertanya : “Apakah dari domba-domba gembalaanmu itu ada yang dapat diperah susunya?” Jawabnya : “Ada.” Maka aku pun bertanya : “Bisakah kau memerahkannya untukku?” Jawabnya : “Bisa.”
Aku pun memintanya untuk mengambil seekor kambing, lalu memercikkan air di sekitar puting susunya dan pada wadah penampungnya, agar bersih dari debu, serta memintanya untuk memasak terlebih dahulu perkakas minumnya, baru kemudian memerah susu secukupnya.
Aku lalu mendinginkan gelas berisi susu itu. Sesudah dingin, aku bawa kepada Rasūlullāh s.a.w. yang masih berbaring. Kataku : “Minumlah, ya Rasūlallāh.” Beliau pun minum sepuasnya, sampai aku senang melihatnya.
Kemudian aku bertanya : “Apakah anda telah siap untuk melanjutkan perjalanan kembali?”
Maka kami pun melanjutkan perjalanan, di tengah pengejaran orang-orang yang terus memburu kami, dan tidak ada satu pun dari mereka yang dapat menemukan kami, kecuali Surāqah ibn Mālik ibn Ju’syam, yang memburu kami dengan menunggang kuda.
Kataku : “Yā Rasūlallāh, itu dia orang yang memburu kita, dia sudah menemukan kita.” Kata beliau : “lā tahzan inna llāha ma’anā, jangan khawatir, sesungguhnya Allāh beserta kita.”
Ketika jarak dia semakin dekat, sekitar 1, 2 atau 3 tombak, aku berkata lagi : “Ya Rasūlallāh, itu dia orang yang memburu kita, dia sudah menemukan kita,” dan aku pun menangis. Tanya beliau : “Mengapa engkau menangis?” Jawabku : “Demi Allāh, aku menangis bukan karena khawatir atas keselamatan diriku, tetapi atas keselamatan anda.” (Musnad Abī Bakr Ash-Shiddīq r.a. 16/3. Sebagaimana yang diceritakan kembali oleh Al-Barrā` ibn ‘Āzib Al-Anshāriy r.a.).
Az-Zubair ibn l-‘Awwām r.a. bercerita : “Ibuku membawa dua helai kain. Katanya : “Inilah dua helai kain yang kubawa bagi saudaraku, Hamzah, karena telah sampai kepadaku berita terbunuhnya. Kita kafani dia dengan dua helai kain ini.”
Kami pun pergi dengan membawa dua helai kain itu untuk mengafani Hamzah. Sesampainya di tempat yang dituju, kami melihat di belakang Hamzah ada seorang Anshar yang juga terbunuh. Kami lalu mengurusnya seperti yang kami lakukan terhadap Hamzah. Kami merasa rendah dan malu jika kami mengafani Hamzah dengan dua helai kain, tetapi bagi orang Anshar itu tidak ada satu helai pun kain untuk mengafaninya. Karena itu kami putuskan dua helai kain itu kami bagi, satu untuk Hamzah, satu untuk orang Anshar itu, dan ketika kain yang satu lebih besar dari yang lain, kami pun memotong dan menjahitnya, sehingga Hamzaĥ dan orang Anshar itu sama-sama dikafani dengan kain yang sama besar. (Musnad Az-Zubair ibn l-‘Awwām r.a. 349/1418).
‘Umar ibn l-Khattāb r.a. bercerita, anaknya, Hafshah ditinggal mati oleh suaminya, Khunais atau Hudzaifah (perawi ragu mengenai namanya) ibn Hadzāfah, seorang sahabat peserta Badar r.a..
“Lalu aku,” kata ‘Umar, “menemui ‘Utsmān ibn ‘Affān, meminta kesediaannya menikahi Hafshah, namun ‘Utsmān menolak secara halus. Aku pun menemui Abū Bakr keesokan harinya, dan meminta hal yang sama, namun dia tidak merespon permintaanku. Kemudian, sehari setelah itu, Rasūlullāh s.a.w. menyampaikan pinangannya kepadaku, maka aku pun menikahkan Hafshah kepada beliau.
Saat aku bertemu kembali dengan Abū Bakr, aku menanyakan sikapnya yang tidak merespon permintaanku untuk menikahi Hafshah, maka jawabnya : “Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk merespon permintaanmu itu, selain aku telah mendengar Rasūlullāh s.a.w. menyebut-nyebut Hafshah, dan aku tidak ingin membuka rahasia beliau tersebut. Maka seandainya beliau tidak jadi menikahi Hafshah, niscaya aku yang akan menikahinya.” (Musnad Abī Bakr Ash-Shiddīq r.a. 37/74. Sebagaimana yang diceritakan kembali oleh Ibn ‘Umar r.a.).
‘Utsmān ibn ‘Affān r.a. bercerita bahwa semua sahabat sangat bersedih, saat wafatnya Nabi s.a.w., hingga sebagian dari mereka jatuh ke dalam kecemasan, dan aku, kata ‘Utsmān, adalah salah seorangnya. Aku hanya bisa duduk mengucilkan diri.
Saat itu, ‘Umar melewatiku dan mengucapkan salam kepadaku, tetapi aku tidak menyadarinya. ‘Umar pun berlalu, sampai ketika dia bertemu dengan Abū Bakr, dia pun berkata : “Anehkah menurutmu, saat aku melewati ‘Utsmān dan mengucapkan salam kepadanya, dia tidak membalas salamku?”
Lalu Abū Bakr dan ‘Umar menemuiku, dan mengucapkan salam kepadaku. Abū Bakr lantas berkata : “Saudaramu, ‘Umar, datang menemuiku, dan menceritakan bahwa dia telah melewatimu dan mengucapkan salam kepadamu, tetapi kamu tidak membalas salamnya, maka apakah gerangan yang mencegahmu membalas salamnya?”
Maka aku, kata ‘Utsmān, berkata : “Aku tidak berbuat demikian.” Namun ‘Umar berkata : “Tidak. Demi Allāh, kamu memang telah berbuat demikian. Kalian memang selalu mengabaikanku, wahai Bani Umayyah.” Aku pun berkata : “Demi Allāh, aku tidak menyadari kalau engkau telah melewatiku dan mengucapkan salam.”
Kata Abū Bakr : “‘Utsmān benar. Namun apakah yang membuatmu begitu sibuk, hingga tidak menyadari lewatnya ‘Umar?” Jawabku : “Ajal.” (Musnad Abī Bakr Ash-Shiddīq r.a. 23/20 dan 25/24. Sebagaimana yang diceritakan kembali oleh seorang Rijal dan Ahli Fiqh dari Anshar r.a.).
Sa’ad ibn Abī Waqqāsh r.a. bercerita : “Aku bertemu dengan ‘Utsmān ibn ‘Affān di Masjid. Aku pun mengucapkan salam, namun dia tidak membalasnya meski matanya sepenuhnya menatap ke arahku.
Aku segera mendatangi Amīru l-Mu`minīn ‘Umar ibn l-Khattāb, dan kutanyakan dua kali : “Yā Amīra l-Mu`minīn, apakah telah ada hal yang baru dalam Islam?” Jawabnya : “Tidak. Ada apa sebenarnya?” Kataku : “Tidak. Tidak ada apa-apa kecuali aku tadi bertemu ‘Utsmān di Masjid, lalu aku mengucapkan salam kepadanya, namun dia tidak membalasnya meski matanya sepenuhnya menatap ke arahku.”
‘Umar lalu menyuruh seseorang untuk memanggil ‘Utsmān. Setelah datang, ‘Umar bertanya kepadanya : “Apa gerangan yang mencegahmu untuk menjawab salam saudaramu ini? Kata ‘Utsmān : “Aku tidak berbuat begitu.” Kata Sa’ad : “Tapi kamu memang telah berbuat begitu. Aku berani sumpah.”
Kemudian setelah dijelaskan kejadiannya, ‘Utsmān pun ingat : “Ya benar. Aku mohon ampun kepada Allāh dan bertaubat kepada-Nya. Tadi engkau memang bertemu denganku, dan saat itu pikiranku tengah disibukkan oleh sebuah kalimat yang kudengar dari Rasūlullāh s.a.w.. Demi Allāh, apa yang tengah kupikirkan itu benar-benar telah menyita mata dan hatiku.”
Sa’ad pun berkata : “Aku akan menceritakan kepadamu kasus yang sama seperti yang menimpamu, yaitu Rasūlullāh s.a.w. pernah berjanji akan menerangkan kepada kami sebaik-baik doa, tetapi kemudian datang seorang A’rab, maka beliaupun sibuk dengannya.
Selesai urusannya dengan orang A’rab itu, beliau langsung pergi. Aku pun mengikutinya, dan ketika aku mempercepat langkahku agar dapat mendahului beliau, kakiku terpeleset, sampai aku terjatuh.
Rasūlullāh s.a.w. mendatangiku sambil bertanya : “Siapa ini? Abū Is-hāq?” Kataku : “Benar, yā Rasūlallāh.” Kata beliau : “Apa engkau punya keperluan?” Jawabku : “Tidak ada, demi Allāh, kecuali anda pernah hendak menerangkan kepada kami sebaik-baik doa, kemudian datang seorang A’rab, dan anda sibuk dengannya.”
Kata beliau : “Oh ya, betul. Sebaik-baik doa itu, doanya Dzu n-Nūn saat dia berada di perut ikan haut, yaitu lā ilāha illā anta subhanaka innī kuntu mina zh-zhālimīn. Tidak ada seorang muslim pun yang berdoa dengan doa tersebut kepada Rabbnya, dalam keadaan apa pun, kecuali pasti diijabah.” (Musnad Abī Is-hāq Sa’ad ibn Abī Waqqāsh r.a. 360/1462).
Fāthimah r.a. pernah menemui Abū Bakr, dan meminta bagian dari shadaqah Madinah, sebidang tanah Fadak, dan bagian seperlima dari saham Khaibar yang menjadi hak Rasūlullāh s.a.w. sewaktu beliau masih hidup. Fāthimah menganggap semua itu sebagai harta warisan Rasūlullāh, sehingga dirinya, sebagai anak Rasūlullāh, merasa berhak untuk mendapatkan bagian dari semua itu.
Saat itu, Fāthimah bertanya kepada Abū Bakr : “Engkau yang berhak menerima waris dari Rasūlullāh s.a.w., atau keluarganya?” Jawab Abū Bakr : “Tidak, aku tidak berhak, yang berhak adalah keluarganya.” Fāthimah juga bertanya : “Siapa yang mewarisi engkau, jika engkau wafat?” Jawab Abū Bakr : “Orangtuaku dan keluargaku.” Lalu Fāthimah bertanya : “Lantas mengapa kami tidak menerima bagian dari yang menjadi hak Nabi semasa beliau hidup?”
Kata Abū Bakr : “Aku telah mendengar Rasūlullāh bersabda : “Sesungguhnya seorang Nabi tidak diwaris, yang kami tinggalkan adalah shadaqah, dan keluarga Muhammad hanya boleh makan dari harta shadaqah tersebut.” Dan aku juga telah mendengar, Rasūlullāh bersabda : “Sesungguhnya Allāh jika telah memberi makan seorang Nabi, Dia akan menahannya bagi orang sesudahnya.” Dan aku, demi Allāh, tidak akan menganjurkan kepada suatu perkara, yang aku tahu Rasūlullāh telah mencegah dirinya dari perkara tersebut. Sesungguhnya tidak ada satu pun perkara yang Rasūlullāh kerjakan, kecuali aku pun mengerjakannya, dan aku sungguh takut jika ada perkara yang beliau amanahkan, namun aku mengabaikannya.”
Lalu Abū Bakr berkata : “Sesungguhnya aku, demi Allāh, tidak akan pernah merubah sedikit pun ketentuan shadaqah yang Rasūlullāh telah halalkan menjadi hak engkau, dan aku benar-benar akan memenuhinya bagimu, sebagaimana yang telah dikerjakan oleh Rasūlullāh. Maka mengenai bagian shadaqah Madinah bagi Rasūlullāh itu, ‘Umar telah menyerahkannya kepada ‘Aliy dan ‘Abbās, yang kemudian diterima sepenuhnya oleh ‘Aliy. Adapun mengenai bagian Rasūlullāh di Khaibar dan Fadak, kuserahkan kepengurusannya di tangan ‘Umar, dan aku telah mengembalikan saham Rasūlullāh tersebut bagi kepentingan umum kaum muslimin.”
Fāthimah pun marah, dan menarik diri dari Abū Bakr, hingga wafat. Terhadap alasan yang dikemukakan Abū Bakr, Fāthimah berkata : “Maka engkau, dan apa yang engkau dengar dari Rasūlullāh, lebih mengetahui.”
Menanggapi sikap marah dan penarikan diri Fāthimah, Abū Bakr hanya berkata kepadanya : “Demi Dzat yang jiwaku dalam genggaman-Nya, engkau adalah kerabat Rasūlullāh yang sangat aku sayangi, lebih daripada kerabatku sendiri, adapun persoalan di antara kita menyangkut soal harta tersebut, maka aku tidak memutuskan kecuali berdasar hal yang benar, dan aku tidak akan mengabaikan apa yang aku tahu Rasūlullāh telah mencegah dirinya dari perkara tersebut.” (Musnad Abī Bakr Ash-Shiddīq r.a. 19/9, 20/14, 25/25, 31/55, 32/58, dan 33/60. Teks di atas merupakan gabungan dari beberapa berita).
Abū Bakr r.a. pernah sangat marah kepada salah seorang muslim. Melihat itu, Abū Barzah berkata kepadanya : “Yā Khalīfatarrasūlillāh, apakah engkau akan memenggal lehernya?”
Abū Barzah pun lantas mengingatkan tentang hukum membunuh seorang muslim, tetapi Abū Bakr menolak hadits yang disampaikannya, dengan alasan adanya keterangan lain.
“Maka,” kata Abū Barzah, “lama setelah itu, Abū Bakr datang menemuiku, dan berkata : “Hai Abā Barzah, apa yang kau katakan waktu itu?”
Kata Abū Barzah : “Aku lupa apa yang telah kukatakan. Tolong ingatkanlah aku tentang apa yang telah kukatan itu.”
Abū Bakr bertanya : “Kamu benar-benar tidak ingat?” Jawab Abū Barzah : “Tidak, demi Allāh, aku benar-benar tidak ingat.” Maka Abū Bakr pun menjelaskan : “Apakah engkau ingat ketika engkau melihat aku sangat marah kepada seorang muslim, lalu engkau berkata : “Apakah engkau akan memenggal lehernya, yā Khalīfatarrasūlillāh?”
“Sekarang, apakah engkau ingat peristiwa itu? Bukankah engkau yang telah berkata demikian itu?” Jawab Abū Barzah : “Ya, benar, demi Allāh, tapi sekarang, jika engkau memerintahkan aku untuk memenggal lehernya, aku pasti akan kerjakan.”
Kata Abū Bakr : “Celakalah kamu, binasalah kamu, karena membunuh seorang muslim itu, demi Allāh, tidak halal bagi seorang pun, sesudah Muhammad menetapkan keharamannya.” (Musnad Abī Bakr Ash-Shiddīq r.a. 33/61).
Abū Żārr r.a. datang meminta izin menemui ‘Utsmān ibn ‘Affān dengan membawa sebuah tongkat, dan diizinkan.
Saat itu, ‘Utsmān tengah bertanya kepada Ka’ab : “Yā Ka’ab, sesungguhnya ‘Abdurrahmān telah wafat dan meninggalkan suatu harta, apa pendapatmu?” Jawab Ka’ab : “Jika harta itu berkaitan dengan hak Allāh, maka tiada halangan untuk memanfaatkannya.”
Abū Żārr pun mengangkat tongkatnya dan memukul Ka’ab, seraya berkata : “Aku mendengar Rasūlullāh bersabda : “Aku tidak akan pernah suka seandainya aku mempunyai gunung emas yang akan kuinfaqkan, lalu di belakangku, seekor semut mengambilnya walau hanya sebanyak enam serpih.”
Lalu Abū Żār berkata tiga kali : “Bersumpahlah engkau, demi Allāh, yā ‘Utsmān, bukankah engkau juga telah mendengarnya?” Jawab ‘Utsmān : “Ya.” (Musnad ‘Utsmān ibn ‘Affān r.a. 139/453. Sebagaimana yang diceritakan kembali oleh Mālik ibn ‘Abdillāh Az-Ziyādiy r.a.).
‘Aliy ibn Abī Tālib r.a. bercerita bahwa ‘Umar pernah berbicara kepada khalayak : “Apa pendapat kalian mengenai kelebihan harta yang ada padaku?” Jawab mereka : “Yā Amīra l-Mu`minīn, sungguh kami telah menyibukkan anda dari memperhatikan kebutuhan keluarga anda sendiri, serta telah membebani anda dan telah menzalimi anda, karena itu kelebihan harta itu pantas menjadi milik anda.”
‘Umar lalu bertanya kepadaku : “Apakah ada yang akan engkau katakan?” Jawabku : “Mereka telah menyampaikannya kepada anda.” Kata ‘Umar : “Ayo, katakanlah.” Kataku : “Mengapa yang anda telah yakini, anda jadikan zhann?” Kata ‘Umar : “Karena itulah engkau harus menyampaikan kata-katamu.” Kataku : “Itu pasti! Demi Allāh, aku benar-benar akan menyampaikannya.”
“Apakah anda ingat saat Nabi mengangkat anda sebagai petugas khusus mengambil shadaqah, lalu anda mendatangi ‘Abbās, namun dia melarang anda untuk mengambil shadaqahnya, sehingga di antara anda berdua terjadi sesuatu. Kemudian anda berkata padaku : “Ikutlah bersamaku menghadap Nabi.” Tetapi ketika kita mendapati beliau tengah diam terpaku, kita pun kembali.
Keesokan harinya, pagi-pagi sekali kita menghadap beliau, dan kita mendapati beliau dalam keadaan senang. Lalu anda sampaikan kepada beliau tentang perbuatan ‘Abbās, maka beliau berkata kepada anda : “Engkau yang tahu tentang pamannya seseorang, ataukah anak saudara bapaknya?”
Kemudian kita menyampaikan apa yang kita lihat pada diri beliau, yaitu keterpakuan beliau di hari kemarin, dan kegembiraan beliau di hari ini. Kata beliau : “Sesungguhnya ketika kalian datang kemarin, padaku masih tersisa dua dinar shadaqah, maka keterpakuanku yang kalian lihat itu adalah karena dua dinar itu, sedangkan ketika kalian datang sekarang, aku memandang wajah kalian, maka kegembiraanku yang kalian lihat itu adalah karena melihat wajah kalian itu.”
Kata ‘Umar (kepada ‘Aliy) : “Engkau benar. Demi Allāh, aku benar-benar berterimakasih kepadamu, dunia akhirat.” (Musnad ‘Aliy ibn Abī Tālib r.a. 202/725).
Agustus 21, 2007 at 4:19 am
Bagian Satu
Menyambut Pagi
Menyiapkan Jiwa Agar Tangkas Dan Jernih
Bangunlah sebelum fajar dan berdzikir, segera setelah itu, lalu berwudhu, kemudian shalat. Rasûlullâh bersabda:
يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلاَثَ عُقَدٍ يَضْرِبُ عَلَى مَكَانِ كُلِّ عُقْدَةٍ: عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيْلٌ فَارْقُدْ. فَإِنِ اسْتَيْقَظَ فَذِكْرَ اللهَ اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى اِنْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيْطاً طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلاَّ أَصْبَحَ خَبِيْثَ النَّفْسِ كَسْلاَنَ
“Syaithan mengikat tengkuk salah seorang dari kalian saat ia tidur dengan tiga ikatan. Pada tiap-tiap ikatan itu, Syaithan menghembuskan: Tidurlah terus, malam masih larut. Maka, jika ia terbangun, hendaklah ia berdzikrullâh, sehingga terputuslah satu ikatan Syaithan itu. Jika ia (melanjutkannya dengan) berwudhu, maka terputus lagi satu ikatan Syaithan itu. Jika ia (meneruskannya dengan mengerjakan) shalat, maka terputus lagi satu ikatan Syaithan itu (sehingga ikatan Syaithan itu terputus seluruhnya). Dengan demikian, niscaya memancarlah ketangkasan dan kebersihan dari jiwanya, namun jika ia tidak melakukan hal-hal tersebut, maka memancarlah dari jiwanya kekotoran dan berbagai kemalasan.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriyi, Muslimii, Ahmadiii, Ibnu Mâjjaĥiv, Abû Dâwûdv dan Mâlikvi). Ini lafaz dari Al-Bukhâriy dalam Shahîhu l-Bukhâriy: Kitâbu t-Tahajjud.
Suci Lahir
Sebelum berwudhu, seyogyanya mencuci dulu kedua tangan di luar bejana dan beristintsâr (menghirup air ke dalam hidung lalu menghembuskannya) serta menggosok gigi. Rasûlullâh bersabda:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِى وُضُوئِهِ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidur, maka cucilah tangannya sebelum ia mencelupkannya ke dalam air untuk wudhunya, karena sesungguhnya ia tidak tahu di mana tangannya itu terletak ketika tidur.” (Dikeluarkan oleh Muslimvii, Ahmadviii, Ibnu Mâjjaĥix, Ad-Darâmiyx, Abû Dâwûdxi, At-Turmudziyxii, An-Nasâ-iyxiii dan Mâlikxiv). Ini lafaz dari Mâlik. Dalam hadîts yang diterima Ibnu Mâjjaĥ melalui jalur ‘Abdu r-Rahmân bin Ibrâhîm Ad-Dimasyqiy, pencucian tangan itu dilakukan sebanyak dua atau tiga kali. Kebanyakan riwayat menyatakan tiga kali, kecuali hadîts yang diriwayatkan oleh Mâlik serta sebagian dari yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Mâjjaĥ, yang tidak menyebutkan banyaknya pencucian.
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيَاشِيْمِهِ
“Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidur, maka ber-istintsâr-lah tiga kali, karena sesungguhnya Syaithan bermalam dalam rangga hidungnya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriyxv, Muslimxvi dan An-Nasâ-iyxvii). Ini lafaz dari Muslim.
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ
“Seandainya tidak memberatkan ummatku, aku benar-benar telah memerintahkan menggosok gigi setiap kali wudhu.” (Dikeluarkan oleh Ahmadxviii, An-Nasâ-iyxix dan Mâlikxx). Ini lafaz dari An-Nasâ-iy. Ibnu Khuzaimaĥ menilainya shahîh, sedangkan Al-Bukhâriy menilainya mu’allaq.
Jika berhajat ke kamar kecil atau WC, mencuci kedua tangan, beristintsâr serta menggosok gigi, dilakukan usai buang hajat.
Dalam membuang hajat, tetapilah dengan seksama aturan dan adab-adabnya; sebab, “tidak bersih” dalam kencing saja sudah cukup menjadi jalan datangnya siksa kubur. Rasûlullâh pernah bersabda ketika melewati dua kuburan yang masih baru:
إِنَّهُمَا لَيُعَذِّبَانِ وَمَا يُعَذِّبَانِ فِى كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَنْزِهُ مِنْ بَوْلِهِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِى بِالنَّمِيْمَةِ
“Sesungguhnya dua penghuni kubur ini benar-benar tengah ditimpa siksa; dan tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar. Salah seorang dari mereka, disiksa karena tidak bersuci dari kencingnya; sedangkan yang satunya karena ia senang melakukan namîmah.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriyxxi, Muslimxxii, Ahmadxxiii, Ibnu Mâjjaĥxxiv, Ad-Darâmiyxxv, Abû Dâwûdxxvi, At-Turmudziyxxvii dan An-Nasâ-iyxxviii). Ini lafaz dari Ibnu Mâjjaĥ.
Jika dalam keadaan junub, setelah mencuci kedua tangan, beristintsâr serta menggosok gigi, lakukanlah mandi secara sempurna, sesuai aturan dan adab-adabnya, dan tidak mengapa mencukupkan wudhu dengannya. Ummu l-Mu˙minîn ‘Âîsyaĥ meriwayatkan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ
“Adalah Rasûlullâh tidak lagi mengambil wudhu sesudah mandi.” (Dikeluarkan oleh Ahmadxxix, Ibnu Mâjjaĥxxx, At-Turmudziyxxxi dan An-Nasâ-iyxxxii). At-Turmudziy menyatakan hadîts yang diriwayatkannya: hasan shahîh. Ibnu Mâjjaĥ meriwayatkannya dengan lafaz: ba’da l-ghusli mina l-janâbaĥ (sesudah mandi junub).
Di Waktu Fajar
Usai berwudhu (atau mandi) dengan sempurna, mengikuti aturan dan adab-adabnya, tunaikanlah dua raka’at shalat sunat wudhu, dan apabila “fajar shadiq” belum lagi terbit, bagi yang berniat shaum bisa mengerjakan sahur. Rasûlullâh bersabda:
اَلْفجْرُ فَجْرَانِ فَجْرٌ يُحَرِّمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاةُ وَفَجْرٌ تَحْرُمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar itu ada dua: Fajar yang mengharamkan makan-minum, tetapi menghalalkan shalat; dan fajar yang mengharamkan di dalamnya mengerjakan shalat, tetapi menghalalkan makan-minum.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimaĥ dan Al-Hâkimxxxiii). Al-Hâkim men-shahîh-kan hadîts ini.
Fajar yang pertama itulah yang disebut “Fajar Shadiq”; dan yang kedua, disebut “Fajar Kidzib”.
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَوَضَّأُ فَيُحْسِنُ وُضُوْءَهُ ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ مُقْبِلٌ عَلَيْهِمَا بِقَلْبِهِ وَوَجْهِهِ إِلاَّ وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ
“Tidak seorang Muslim pun berwudhu dengan membaguskan wudhunya, kemudian berdiri menunaikan shalat dua raka’at dengan menghadapkan sepenuh hati dan wajahnya dalam shalat itu, melainkan wajib baginya Surga.” (Dikeluarkan oleh Muslimxxxiv, Ahmadxxxv, Abû Dâwûdxxxvi dan An-Nasâ-iyxxxvii).
Apabila fajar shadiq telah terbit, tegakkanlah dua raka’at shalat sunat fajar. Mengenai shalat ini, ada riwayat dari Ummu l-Mu˙minîn ‘Âîsyaĥ :
لَمْ يَكُنْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى شَيْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدُّ مُعَاهَدَةً مِنْهُ عَلَى الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
“Tidak pernah Rasûlullâh amat sangat mementingkan suatu nawafil seperti halnya terhadap dua raka’at sebelum fajar.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriyxxxviii, Muslimxxxix, Ahmadxl, Abû Dâwûdxli dan An-Nasâ-iyxlii). Ini lafaz dari An-Nasâ-iy.
Apabila luput dari melaksanakannya sebelum shalat shubh, laksanakanlah segera setelah shalat shubh, jika waktu shalat shubh belum berakhir. Qais bin ‘Amrû meriwayatkan:
خَرَجَ إِلَى الصُّبْحِ فَوَجَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الصُّبْحِ وَلَمْ يَكُنْ رَكَعَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فَصَلَّى مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ حِيْنَ فَرَغَ مِنَ الصُّبْحِ فَرَكَعَ رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فَمَرَّ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: مَا هَذِهِ الصَّلاَةَ؟ فَأَخْبَرَهُ فَسَكَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَضَى وَلَمْ يَقُلْ شَيْئاً
“Suatu hari, ia keluar ke Masjid untuk berjama’ah shalat shubh. Setibanya di sana, ia mendapatkan Nabi telah shalat shubh, padahal ia belum menunaikan dua raka’at shalat fajar. Maka, ia pun shalat shubh bersama Nabi . Setelah selesai, segera ia melaksanakan dua raka’at shalat fajar. Nabi lalu mendatanginya, dan bertanya: shalat apa ini? Ia pun memberitahu (bahwa itu shalat fajar). Nabi pun diam dan berlalu, tidak mengatakan sepatah kata pun.” (Dikeluarkan oleh Ahmadxliii). Al-‘Irâqiy menyatakan hadîts ini isnadnya jayyid.
Jika waktu shubh sudah berakhir, matahari telah terbit, “qadhâ” shalat sunat fajar dilaksanakan sesudah matahari agak tinggi. ‘Imrân bin Hushain meriwayatkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِى مَسِيْرٍ لَهُ فَنَامُوْا عَنْ صَلاَةِ الْفَجْرِ فَاسْتَيْقَظُوْا بِحَرِّ الشَّمْسِ فَارْتَفَعُوْا قَلِيْلاً حَتَّى اسْتَقَلَّتِ الشَّمْسُ ثُمَّ أَمَرَ مُؤَذِّناً فَأَذَّنَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَقَامَ ثُمَّ صَلَّى الْفَجْرَ
“Dalam suatu perjalanan bersama Rasûlullâh , rombongan tertidur hingga luput melaksanakan shalat fajar. Mereka terbangun saat matahari telah terbit. Lalu mereka melanjutkan perjalanan hingga matahari agak tinggi. Setelah itu, Rasûlullâh pun menyuruh Muadzdzin untuk mengumandangkan adzan, dan beliau pun menunaikan dua raka’at shalat sunat fajar. Lalu dikumandangkanlah iqamah, maka kemudian beliau menunaikan shalat fajar.” (Dikeluarkan oleh Ahmadxliv, Abû Dâwûdxlv dan An-Nasâ-iyxlvi). Ini lafaz dari Abû Dâwûd.
Shalat fajar (dan, secara umum, shalat-shalat sunat lainnya) seyogyanya dilaksanakan di rumah. Rasûlullâh bersabda:
صَلاَةُ الرَّجُلِ فِى بَيْتِهِ تَطَوُّعاً نُوْرٌ فَمَنْ شَاءَ نَوَّرَ بَيْتِهِ
“Shalat tathawwu’ seseorang di rumahnya laksana cahaya; maka barangsiapa yang mau, cahayailah rumahnya.” (Dikeluarkan oleh Ahmadxlvii).
Menuju Jama’ah
Usai shalat sunat fajar, jika shalat shubh belum lagi di-iqamah-kan, atau jika diperkirakan cukup waktu untuk berjalan ke Masjid, berbaringlah sejenak pada lambung kanan, atau, bercakap-cakap sejenak dengan anggota keluarga yang telah bangun. Ummu l-Mu˙minîn ‘Âîsyah meriwayatkan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ فإِنْ كُنْتُ نَائِمَةً اضْطَجَعَ وَإِنْ كُنْتُ مُسْتَيْقِظَةً حَدّثَنِي
“Adalah Nabi apabila telah menunaikan dua raka’at fajar, dan saya masih tidur, beliau pun berbaring; apabila saya sudah bangun, beliau bercakap-cakap dengan saya.” (Dikeluarkan oleh Muslimxlviii dan Abû Dâwûdxlix). Ini lafaz dari Abû Dâwûd.
Lalu pergi menuju Masjid untuk menunaikan shalat shubh berjama’ah. Berjalanlah dengan tenang, tidak terburu-buru, serta tidak mempersilangkan jari jemari atau bersidekap, dan berdo’alah sepanjang jalan. Rasûlullâh bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ والْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوْا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا
“Apabila kalian mendengar seruan shalat akan ditegakkan, maka pergilah shalat. Jagalah cara berjalan kalian, setenang dan setegap mungkin. Jangan terburu-buru. Maka yang kalian dapatkan dari shalat secara berjama’ah, lakukanlah, dan yang ketinggalan, sempurnakanlah.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriyl, Muslimli, Ahmadlii, Ibnu Mâjjaĥliii, Abû Dâwûdliv, At-Turmudziylv dan Mâliklvi). Ini lafaz dari Al-Bukhâriy.
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوْءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِداً إِلَى المَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ (وفى لفظ) فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ
“Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, sempurnakanlah wudhunya. Kemudian, apabila ia keluar menuju Masjid dengan sengaja, maka janganlah ia bersidekap, atau, mempersilangkan jari jemari, karena saat berjalan itu ia berada dalam shalat.” (Dikeluarkan oleh Abû Dâwûdlvii dan At-Turmudziylviii).
CATATAN: Berjama’ah di Masjid bagi wanita dibolehkan dengan syarat, walaupun bagi mereka lebih baik shalat di rumah. Sabda Rasûlullâh :
لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang para wanita ke Masjid, namun di rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (Dikeluarkan oleh Ahmadlix dan Abû Dâwûdlx). Ini lafaz dari Abû Dâwûd.
لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ
“Janganlah kalian melarang para wanita ke Masjid-masjid Allâh, namun hendaklah mereka keluar tanpa wewangian.” (Dikeluarkan oleh Ahmadlxi, Ad-Darâmiylxii dan Abû Dâwûdlxiii).
Di Rumah Allâh
Sesampainya di Masjid, masuklah ke dalamnya dengan kaki kanan terlebih dahulu seraya membaca do’a. Mengenai mendahulukan kaki kanan dalam suatu urusan, ada riwayat dari Ummu l-Mu˙minîn ‘Âîsyaĥ :
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ مَا اسْتَطَاعَ فِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Adalah Nabi amat mementingkan bagian kanan dalam setiap urusannya.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriylxiv, Muslimlxv, Ahmadlxvi dan Abû Dâwûdlxvii). Ini lafaz dari Al-Bukhâriy dan Abû Dâwûd.
Setibanya di dalam, berusahalah menempati shaff paling depan sebelah kanan, dan jangan melangkahi pundak-pundak orang lain, kecuali jika orang-orang menyia-nyiakannya (membiarkannya tidak terisi) –Pengecualian ini adalah pendapat sebagian Ahlu l-‘Ilmi lihat Al-Ghazâliy: Ihyâ` ‘Ulûma d-Dîn, Kitâb Asrâri sh-Shalât wa Mahmâtihâ, al-Bâbu l-Khâmis fî Fadhli l-Jum’ati wa Âdâbihâ wa Sunnanihâ wa Syurûtihâ, Bayânu Âdâbi l-Jum’ati ‘alâ Tartîbi l-‘Âdat, fî Hay-ati d-Dukhûli). Rasûlullâh bersabda:
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الصَّفِّ اْلأَوَّلِ
“Sesungguhnya Allâh dan para Malaikat-Nya bershalawat bagi shaff pertama.” (Dikeluarkan oleh Ahmadlxviii, Ibnu Mâjjaĥlxix dan Ad-Darâmiylxx). Dalam buku Mishbâhu z-Zujâjah fî Zawâ-idin Ibni Mâjjaĥ disebutkan bahwa hadîts mengenai ini dari ‘Abdu r-Rahmân bin ‘Auf yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjjaĥ, shahîh dan rijal-rijalnya tsiqât. Hadîts lain dari Al-Barâ` bin ‘Âzib yang diriwayatkan oleh Ahmad dan An-Nasâ-iy menggunakan lafaz: ’alâ sh-shaffi l-muqaddami (atas shaf yang lebih awal).
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوْفِ
“Sesungguhnya Allâh dan para Malaikat-Nya bershalawat bagi shaff sebelah kanan.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Mâjjaĥlxxi dan Abû Dâwûdlxxii).
مَنْ تَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ اتَّخِذَ جِسْراً إِلَى جَهَنَّمَ
“Barangsiapa yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari jum’at, ia telah mengambil jalan lintas menuju Jahannam.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Mâjjaĥlxxiii dan At-Turmudziylxxiv).
Kemudian, tunaikanlah dua raka’at shalat sunat tahiyyatul masjid, sebelum duduk, kecuali jika shalat sudah di-iqamah-kan. Jika tidak (hendak) melakukannya, cukup membaca al-bâqiyyâtu sh-shâlihât satu, tiga atau empat kali (lihat Al-Ghazâliy: Bidâyatu l-Hidâyah, Âdâbu Dukhûli l-Masjid dan An-Nawawiy: Al-Adzkâr An-Nawawiyyah, Bâb Mâ Yaqûlu fî l-Masjid.). Rasûlullâh bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلِيَرْكِعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Apabila salah seorang dari kalian memasuki Masjid maka hendaklah ia tunaikan dua raka’at shalat, sebelum ia duduk.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriylxxv, Muslimlxxvi, Ahmadlxxvii, An-Nasâ-iylxxviii dan Mâliklxxix). Ibnu Mâjjaĥ meriwayatkannya dengan lafaz: fa l yushalli rak’ataini (maka hendaklah shalat dua raka’at).
إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةُ
“Apabila telah di-iqamah-kan shalat, maka tidak ada shalat kecuali yang diwajibkan.” (Dikeluarkan oleh Muslimlxxx, Ahmadlxxxi, Ibnu Mâjjaĥlxxxii, Ad-Darâmiylxxxiii, Abû Dâwûdlxxxiv dan An-Nasâ-iylxxxv).
Sesudah menunaikan shalat tahiyyatul masjid, dan shalat fardhu belum diserukan, berdzikirlah dan bertasbih, atau membaca Al-Qur-ân. Firman Allâh :
فِى بُيُوْتٍ أَذِنَ اللهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَلِ رِجَالٌ
“Bertasbih kepada Allâh para Rijâl di masjid-masjid yang telah diperintahkan-Nya untuk dimuliakan dan disebut-sebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan petang.” (An-Nûr 36-37).
Apabila adzan dan iqamah diperdengarkan, hentikanlah semua aktifitas itu, dan jawablah seruan adzan atau iqamah, lalu di penghujungnya memanjatkan do’a. Rasûlullâh bersabda:
إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ
“Apabila kalian mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkan oleh Muadzdzin.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriylxxxvi, Muslimlxxxvii, Ahmadlxxxviii, Abû Dâwûdlxxxix, At-Turmudziyxc, An-Nasâ-iyxci dan Mâlikxcii).
Dan menurut keterangan dari Abû Umâmah :
أَنَّ بِلاَلاً أَخَذَ فِى اْلإِقَامَةَ فَلَمَّا أَنْ قَالَ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَقَامَهَا اللهُ وَأَدَامَهَا وَقَالَ فِى سَائِرِ اْلإِقَامَةِ
“Adalah Bilâl menyerukan iqamah. Maka, tatkala sampai pada seruan qad qâmati sh-shalâh, Nabi pun menjawab: aqâmahâ llâhu wa adâmahâ; dan Nabi menjawab seluruh seruan iqamah.” (Dikeluarkan oleh Abû Dâwûdxciii). Menurut Al-Mundziriy, dalam sanad hadîts ini ada orang yang majhul dan Syahr bin Hausyab sendiri diperselisihkan statusnya.
Antara adzan dan iqamah adalah waktu mustajab bagi do’a, karena itu panjatkanlah do’a yang berisi permohonan untuk keafiatan di dunia dan akhirat, dan jika tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah di tempat, jangan keluar dari Masjid. Rasûlullâh bersabda:
اَلدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ اْلأَذَانِ واْلإِقَامَةِ. قَالُوْا فَمَاذَا نَقُوْلُ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ سَلُوا اللهَ الْعَافِيَةَ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ
“Do’a yang dipanjatkan antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak. Mereka (para shahabat yang mendengar sabda beliau itu pun) bertanya: Apa yang kami mohonkan, Ya Rasûlullâh ? Jawab Rasûlullâh : Mohonlah kepada Allâh keafiaatan di dunia dan akhirat.” (Bagian pertamanya dikeluarkan oleh Ahmadxciv, Abû Dâwûdxcv, At-Turmudziyxcvi dan An-Nasâ-iyxcvii; sedangkan tambahan pertanyaan: fa mâ dzâ naqûlu dan jawabannya dikeluarkan oleh At-Turmudziyxcviii). Menurut At-Turmudziy, hadîts ini hasan, dan tambahan tersebut dari yang disampaikan oleh Yahyâ bin Al-Yamâni.
مَنْ أَدْرَكَهُ اْلأَذَانُ فِى الْمَسْجِدِ ثُمَّ خَرَجَ لَمْ يَخْرُجْ لِحَاجَةٍ وَهُوَ لاَ يُرِيدُ الرّجْعَةَ فَهُوَ مُنَافِقٌ
“Barangsiapa yang telah berada di Masjid mendengar adzan, lalu ia keluar bukan karena suatu keperluan mendesak, dan tidak bermaksud kembali lagi, maka ia seorang Munâfiq.” (Dikeluarkan oleh Abû Dâwûdxcix). Dalam buku Mishbâhu z-Zujâjaĥ fî Zawâ-idin Ibni Mâjjaĥ disebutkan bahwa Ibnu Abî Farwaĥ dan ‘Abdu l-Jabbâr bin ‘Umar yang terdapat dalam sanad hadîts ini, dhaîf. Namun demikian, Ath-Thabrâniy dalam Al-Wasith meriwayatkan hadîts yang semakna dengan ini melalui perawi-perawi yang shahîh lihat Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy: Koleksi Hadits-Hadits Hukum 2 (Semarang: PT Pustaka Rizki Putera, 2001) “Masalah 196: Keluar Mesjid Sesudah Azan Dikumandangkan”, h.203.
Amalan Usai Shalat Shubh
Sesudah menunaikan shalat shubh berjama’ah, hingga matahari terbit isi dengan berdo’a, berdzikir, bertasbih, membaca Al-Qur-ân, atau bertafakkur. Rasûlullâh bersabda:
لأَنْ أقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللهَ تَعَالَى مِنْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ أُعْتِقَ أَرْبَعَةً مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيْلَ
“Sungguh dudukku bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allâh sejak dari shalat shubh hingga terbit matahari, lebih aku sukai daripada membebaskan empat puluh budak keturunan Ismâ’îl.” (Dikeluarkan oleh Ahmadc dan Abû Dâwûdci). Ini lafaz dari Abû Dâwûd. Al-‘Irâqiy menyatakan hadîts Abû Dâwûd ini isnadnya jayyid. Ahmad meriwayatkannya dengan lafaz: adzkara llâha wa ukabbiruhu wa uhammiduhu wa usabbihuhu wa uhalliluhu (berdzikir kepada Allâh dan bertakbir, bertahmid, bertasbih serta bertahlil kepada-Nya), tanpa menyebut lafaz: min shalâti l-ghadât.
Kemudian, hingga matahari naik setengah tombak, sehingga jelas benderang cahayanya (kira-kira 3 jam setelah terbitnya), isilah waktu dengan 4 hal: (1) Meneruskan berdo’a, berdzikir, bertasbih, membaca Al-Qur-ân, atau bertafakkur, (2) menuntut Ilmu, (3) melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan sesama dan membahagiakan orang-orang beriman serta turut aktif dalam berbagai usaha meninggikan Kalimatillâh di tengah masyarakat, dan (4) mencukupi kebutuhan diri dan keluarga. Rasûlullâh bersabda:
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ سَيُكَلِّمُهُ اللهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ وَلاَ حِجَابً يَحْجُبُهُ فَيَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلاَ يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلاَ يَرَى إِلاَّ مَا قَدَّمَ وَيَنْظُرُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلاَ يَرَى إِلاَّ النَّارَ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ فَاتَّقُوْا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ وَلَوْ بِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
“Tiada seorang pun dari kalian kecuali kelak Allâh akan berbicara kepadanya tanpa penerjemah dan tanpa hijab yang menutupinya. Lalu ia berpaling ke sisi kanannya, maka tidak ada yang ia lihat selain amal perbuatannya yang telah lalu. Begitu pula ketika ia berpaling ke sisi kirinya, tidak ada yang ia lihat selain amal perbuatannya yang telah lalu. Dan ketika ia berpaling ke muka, maka tidak ada yang ia lihat selain Neraka yang tepat berada di hadapan wajahnya. Karena itu, hindarilah Neraka itu oleh kalian walaupun dengan sebiji kurma dan kalimat thayyibah.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriycii, Muslimciii, Ahmadciv, Ibnu Mâjjahcv dan At-Turmudziycvi). Ini gabungan lafaz dari Muslim dan Al-Bukhâriy. Ahmad, Ibnu Mâjjaĥ dan At-Turmudziy meriwayatkannya dengan lafaz: mani s-tathâ’a min kum an yaqiya wajhahu hurri n-nâra walaw bi syiqqin tamratin wa bi kalimatin thayyibatin fa l yaf’al (barangsiapa sanggup di antara kalian untuk melindungi wajahnya dari panas api Neraka, walau hanya dengan sebiji korma dan dengan kalimah thayyibah, maka lakukanlah). At-Turmudziy menilai hadîts mengenai ini yang diriwayatkannya, hasan shahîh.
Bagian Dua
Menghidupkan Pagi
Shalat-Shalat Sunnah Pagi Hari
Apabila matahari telah terbit dan naik setengah tombak, sehingga jelas benderang cahayanya, kira-kira 3 jam setelah terbitnya, tunaikanlah shalat sunat dua raka’at. Rasûlullâh bersabda:
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةُ فِى جَمَاعَةِ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وعُمْرةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
“Barangsiapa yang shalat shubh berjama’ah, lalu ia duduk berdzikir kepada Allâh hingga terbit matahari, kemudian ia shalat dua raka’at, maka balasan baginya seperti pahala haji dan ‘umrah. Sempurnakanlah, sempurnakanlah, sempurnakanlah.” (Dikeluarkan oleh At-Turmudziycvii dan beliau menyatakan hadîts ini hasan gharîb).
Sesudah itu, hingga masuk waktu dhuha (kira-kira apabila telapak kaki telah merasakan panasnya tanah atau benda-benda penyekat panas lainnya yang terkena cahaya matahari langsung), isilah waktu dengan 4 hal yang telah dikemukakan pada bagian akhir “Menyambut Pagi”. Bisa juga diisi dengan menunaikan empat raka’at shalat tasbih. Mengenai shalat ini Rasûlullâh bersabda kepada Al-‘Abbâs bin ‘Abdi l-Muthallib :
يَا عَمِّ أَلاَ أُعْطِيْكَ؟ أَلاَ أَمْنَحُكَ؟ أَلاَ أَحْبُوْكَ؟ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إذا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَتَهُ أَنْ تُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ تَقْرَأُ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِى أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْراً ثُمَّ تَهْوِيْ سَاجِداً فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْراً ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْراً ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْراً فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيْهَا فِى كُلِّ يَوْمٍ فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِى عُمُرِكَ مَرَّةً
“Wahai Paman, maukah engkau saya beri, saya hadiahi, saya anugerahi suatu amalan bagimu yang menghasilkan sepuluh kebaikan, apabila engkau mengamalkannya? Yaitu Allâh mengampuni dosamu, yang awal dan akhir, yang terdahulu dan terkemudian, yang berupa kekeliruan dan kesengajaan, yang kecil dan besar, yang tersembunyi dan terang-terangan, yaitu engkau menunaikan shalat empat raka’at, dimana dalam setiap raka’atnya engkau membaca Fâtihatu l-Kitâb dan sebuah surat, dan setelah itu dalam keadaan berdiri engkau membaca: subhâna llâhi wa l-hamdu li llâhi wa lâ ilâha illâ llâhu wa llâhu akbar, lima belas kali; kemudian engkau ruku’, dan engkau membaca kalimat itu sepuluh kali dalam keadaan ruku’; lalu engkau bangkit dari ruku’, dan engkau membaca kalimat itu sepuluh kali dalam keadaan berdiri; lalu engkau sujud, dan engkau membaca kalimat itu sepuluh kali dalam keadaan sujud; lalu engkau bangun dari sujud, dan engkau membaca kalimat itu sepuluh kali dalam keadaan duduk; lalu engkau sujud kembali, dan engkau membaca kalimat itu sepuluh kali dalam keadaan sujud; lalu engkau bangun dari sujud, dan engkau membaca kalimat itu sepuluh kali. Itulah tujuh puluh lima (tasbih) dalam setiap raka’at. Lakukanlah olehmu hal seperti itu dalam empat raka’at. Jika engkau mampu melakukannya setiap hari, lakukanlah. Jika tidak, lakukanlah setiap jum’at. Jika masih juga tidak sanggup, lakukanlah sebulan sekali. Jika masih tidak sanggup juga, lakukanlah setahun sekali. Jika tidak juga, lakukanlah seumur hidup sekali.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Mâjjahcviii, Abû Dâwûdcix dan At-Turmudziycx). Ini lafaz dari Abû Dâwûd. Dalam riwayat Ibnu Mâjjah dan At-Turmudziy ada keterangan bahwa setelah sujud akhir pada setiap raka’at, kalimat itu dibaca sepuluh kali sebelum berdiri. Menurut Ibnu l-Mubarak, dan yang menurut Al-Ghazâliy adalah cara yang lebih baik, pada awal shalat membaca terlebih dahulu: subhânaka llâhumma wa bi hamdika wa tabâraka s-muka wa ta’âlâ jadduka wa taqaddasat asmâ-uka wa lâ ilâha ghairuka, lalu membaca kalimat tersebut lima belas kali sebelum membaca Al-Fâtihah, dan sesudahnya membaca kalimat itu sepuluh kali; selanjutnya dibaca sepuluh kali-sepuluh kali dalam tiap-tiap gerakan shalat, dan tidak membaca kalimat tersebut setelah sujud akhir, sebelum berdiri.
CATATAN: Shalat tasbih ini shalat yang tidak tertentu waktu dan sebabnya (artinya, bisa dilaksanakan pada siang atau malam hari, pagi atau petang hari), kecuali dalam waktu-waktu yang dimakruhkan. Ibnu ‘Abbâs, tidak pernah meninggalkan shalat tasbih ini pada hari jum’at setelah tergelincir matahari. Jika dilaksanakan pada pagi atau siang hari, cukup dengan satu salam, sedangkan jika dilaksanakan pada malam hari, lebih baik dengan dua salam; hal ini mengingat sabda Rasûlullâh :
صَلاَةَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
“Shalat malam itu dua raka’at-dua raka’at.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriycxi, Muslimcxii, Ahmadcxiii, Ibnu Mâjjahcxiv, Abû Dâwûdcxv, At-Turmudziycxvi, An-Nasâ-iycxviicxviii dan Mâlik). Lihat juga Al-Ghazâliy: Ihyâ` ‘Ulûma d-Dîn, Kitâb Asrâri sh-Shalât wa Mahmâtihâ, al-Bâbu s-Sâbi’ fî n-Nawâfili mina sh-Shalawât, al-Qismu r-Râbi’ mina n-Nawâfili mâ Yata’alliqu bi Asbâbi ‘Âridhah wa Lâ Yata’allaqu bi l-Mawâqît.
Apabila waktu dhuha telah masuk, tunaikanlah shalat Dhuha, sekurang-kurangnya dua raka’at (para shahabat ada yang terus mengerjakannya sampai tengah hari, lebih dari dua belas raka’at; lihat Sayyid Sabiq: Fikih Sunnah 2 (Bandung: PT Al-Ma’arif, Cet.17; Alih Bahasa: Mahyuddin Syaf) “Shalat Dhuha: Bilangan Raka’atnya”, h.83-84). Rasûlullâh bersabda:
يُصْبِحُ عَلَىَ كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيَجْزِى مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
“Hendaklah masing-masing dari kalian setiap pagi bershadaqah untuk tiap-tiap ruas tulang tubuhnya. Maka (ketahuilah) setiap tasbîh itu shadaqah, setiap tahmîd itu shadaqah, setiap tahlîl itu shadaqah, setiap takbîr itu shadaqah, amr ma’rûf itu shadaqah, nahy munkar itu shadaqah; dan cukuplah sebagai pengganti semua itu dua raka’at shalat dhuha.” (Dikeluarkan oleh Muslimcxix, Ahmadcxx dan Abû Dâwûdcxxi). Ini lafaz dari Muslim.
Rasûlullâh menjelaskan bahwa jumlah ruas tulang yang setiap diri diharuskan bershadaqah itu sebanyak 360 ruas (Sebagaimana hadîts yang dikeluarkan oleh Ahmadcxxii dan Abû Dâwûdcxxiii). Dalam buku ‘Awn Al-Ma’bûd bi Syarhi Sunan Abî Dâwûd dijelaskan bahwa hadîts tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu Hibbân dalam Shahîhnya, dan Al-Munâwiy dalam Syarh Al-Jâmi’ Ash-Shaghîr mengatakan bahwa isnad hadîts ini hasan.
Usai Dhuha
Sesudah itu, hingga masuk waktu zhuhr, isilah waktu dengan 4 hal yang telah dikemukakan pada bagian akhir “Menyambut Pagi”, dan disunahkan untuk qailûlah (tidur siang hingga tengah hari atau sesaat sebelum waktu zhuhr). Rasûlullâh bersabda:
اِسْتَعِيْنُوْا بِطَعَامِ السَّحَرِ عَلَى صِيَامِ النّهَارِ وَبِالْقَيْلُوْلَةِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ
“Harapkanlah bantuan dengan sahur untuk dapat melaksanakan shaum di siang hari, dan dengan qailûlah untuk dapat melaksanakan shalat di malam hari.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Mâjjahcxxiv).
Bagian Tiga
Menjalani Siang
Memasuki Zhuhr
Jika melakukan qailûlah, bangunlah sebelum waktu zhuhr dan berdzikir, segera setelah itu, lalu mencuci kedua tangan di luar bejana dan beristintsâr serta menggosok gigi, kemudian berwudhu.
Sesudah menunaikan dua raka’at shalat sunat wudhu, lalu pergi menuju Masjid untuk menunaikan shalat zhuhr berjama’ah. Berjalanlah dengan tenang, tidak terburu-buru, serta tidak mempersilangkan jari jemari atau bersidekap, dan berdo’alah sepanjang jalan.
Sesampainya di Masjid, masuklah ke dalamnya dengan kaki kanan terlebih dahulu seraya membaca do’a. Dan setibanya di dalam, berusahalah menempati shaff paling depan sebelah kanan, dan jangan melangkahi pundak-pundak orang lain, kecuali jika orang-orang menyia-nyiakannya (membiarkannya tidak terisi).
Kemudian, tunaikanlah dua raka’at shalat sunat tahiyyatul masjid, sebelum duduk, kecuali jika shalat sudah di-iqamah-kan. Jika tidak (hendak) melakukannya, cukup membaca al-bâqiyyâtu sh-shâlihât satu, tiga atau empat kali.
Sesudah itu, jika waktu zhuhr belum masuk, berdzikirlah dan bertasbih, atau membaca Al-Qur-ân. Apabila adzan diperdengarkan, jawablah, lalu di penghujungnya panjatkanlah do’a.
Antara adzan dan iqamah adalah waktu mustajab bagi do’a, karena itu panjatkanlah do’a yang berisi permohonan untuk keafiatan di dunia dan akhirat, dan jika tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah di tempat, jangan keluar dari Masjid.
CATATAN : Keterangan dari Rasûlullâh mengenai semua ini telah dikemukakan pada bagian awal “Menyambut Pagi”.
Kemudian, tunaikanlah shalat sunat zhuhr dua hingga delapan raka’at (yang utama adalah empat raka’at), dan seyogyanya untuk memperpanjang setiap raka’atnya. ‘Abdullâh bin As-Sâ-ib meriwayatkan:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّى أَرْبَعاً بَعْدَ أَنْ تَزُوْلَ الشَّمْسُ قَبْلَ الظُّهْرِ وَقَالَ إِنَّهَا سَاعَةٌ تُفْتَحُ فِيْهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَأُحِبُّ أَنْ يَصْعَدَ لِى فِيْهَا عَمَلٌ صَالِحٌ
“Bahwa Rasûlullâh selalu menunaikan shalat empat raka’at sesudah tergelincirnya matahari, sebelum zhuhr, dan beliau bersabda: Sesungguhnya saat ini adalah saat dibukakannya pintu-pintu langit, dan aku sangat suka apabila ada amal salehku yang naik ke sana.” (Dikeluarkan oleh At-Turmudziycxxv. Ahmadcxxvi juga mengeluarkannya dari Abû Ayyûb Al-Anshâriy ). At-Turmudziy menyatakan hadîts ‘Abdullâh bin As-Sâ-ib , hasan gharîb.
Ummu l-Mu˙minîn ‘Âîsyah meriwayatkan:
كَانَ يُصَلِّى أَرْبَعاً قَبْلَ الظُّهْرِ يُطِيْلُ فِيْهِنَّ الْقِيَامَ وَيُحْسِنُ فِيْهِنَّ الرُّكُوْعَ وَالسُّجُوْدَ
“Adalah Rasûlullâh selalu menunaikan shalat empat raka’at sebelum zhuhr, dan beliau, dalam tiap-tiap raka’atnya, memperpanjang berdiri serta memperbagus ruku’ dan sujudnya.” (Dikeluarkan oleh Ahmadcxxvii dan Ibnu Mâjjahcxxviii). Dalam Mishbâhu z-Zujâjah fî Zawâ-id Ibni Mâjjah diterangkan bahwa Qâbûs, salah seorang perawi dalam jalur sanad hadîts ini, diperselisihkan; Ibnu Hibbân, An-Nasâ-iy, Ad-Dâruquthniy dan As-Sâjiy men-dha’if-kannya, sedangkan Ibnu Ma’în dan Ahmad bin Sa’îd bin Abî Maryam menyatakannya tsiqat; dan menurut ‘Abdu l-‘Azhîm Al-Mundziriy: At-Turmudziy, Ibnu Khuzaimah dan Al-Hâkim men-shahih-kannya. Meskipun demikian, hadîts ini memiliki syâhid berupa hadîts Ummu Habîbah yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd dan An-Nasâ-iy, dan hadîts ‘Aliy bin Abî Thâlib yang diriwayatkan oleh At-Turmudziy, dengan para rijâl yang tsiqât.
Jika terlewat untuk menunaikan shalat sunat sebelum zhuhr ini, tunaikanlah ia sesaat sesudah shalat sunat ba’da zhuhr. Ummu l-Mu˙minîn ‘Âîsyah meriwayatkan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَاتَتْهُ اْلأَرْبَعُ قَبْلَ الظُّهْرِ صَلاَّهَا بَعْدَ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ
“Adalah Rasûlullâh apabila luput menunaikan shalat empat raka’at sebelum zhuhr, beliau kerjakan itu sesudah dua raka’at ba’da zhuhr.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Mâjjahcxxix dan At-Turmudziycxxx). At-Turmudziy meriwayatkannya tanpa lafaz: shallâhâ ba’da r-rak’ataini ba’da zh-zhuhri, tetapi dengan lafaz: shalâhunna ba’dahu, dan ia menyatakan hadîts ini hasan gharîb.
Sesudah menunaikan shalat zhuhr dan menyempurnakan dzikir-dzikir sesudahnya, tunaikanlah dua raka’at shalat sunat sesudah zhuhr, dan jika terlewat, tunaikanlah ia sesudah shalat ‘ashr. Ummu l-Mu˙minîn Ummu Salamah meriwayatkan:
صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَقَدْ أُتِيَ بِمَالٍ فَقَعَدَ يَقْسِمُهُ حَتَّى أَتَاهُ الْمُؤَذِّنُ بِالْعَصْرِ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَيَّ وَكَانَ يَوْمِى فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ فَقُلْتُ: مَا هَاتَانِ الرَّكْعَتَانِ يَا رَسُوْلَ اللهِ أُمِرْتَ بِهِمَا؟ قَالَ: لاَ وَلَكِنَّهُمَا رَكْعَتَانِ كُنْتُ أَرْكَعُهُمَا بَعْدَ الظُّهْرِ فَشَغَلَنِى قَسْمُ هَذا الْمَالِ حَتَّى جَاءَنِى الْمُؤَذِّنُ بِالْعَصْرِ فَكَرِهْتُ أَنْ أَدَعَهُمَا
“Rasûlullâh sehabis shalat zhuhr kedatangan harta, lalu beliau pun duduk membagi-bagikannya hingga terdengar seruan Muadzdzin untuk shalat ‘ashr, maka beliau pun shalat ‘ashr. Kemudian, beliau menemuiku, karena hari itu hariku. (Di rumahku) beliau shalat dua raka’at yang ringan. Aku pun bertanya: Shalat dua raka’at apakah tadi itu, ya Rasûlullâh? Apakah engkau menerima perintah baru mengenainya? Jawab beliau: Tidak, ini hanya sebagai ganti kedua raka’at yang biasa saya kerjakan sesudah zhuhr. Saya tadi sibuk membagi-bagikan harta sampai datang seruan Mu-adzdzin untuk shalat ‘ashr. Maka sesungguhnya saya tidak suka meninggalkan kedua raka’at itu.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriycxxxi, Muslimcxxxii, Ahmadcxxxiii, Ad-Darâmiycxxxiv dan Abû Dâwûdcxxxv). Ini lafaz dari Ahmad.
Hingga Tiba Waktu ‘Ashr
Kemudian, hingga tiba waktu ‘ashr, kira-kira saat bayangan sesuatu setingginya, isilah waktu dengan 4 hal yang telah dikemukakan pada bagian akhir “Menyambut Pagi”.
Di Waktu ‘Ashr
Apabila waktu ‘ashr telah tiba, Muadzdzin telah menyerukan adzan untuk shalat, segeralah berwudhu, lalu tunaikan dua raka’at shalat sunat wudhu, kemudian pergi menuju Masjid untuk menunaikan shalat ‘ashr berjama’ah. Berjalanlah ke Masjid dengan menetapi keadaan-keadaan sebagaimana yang telah diterangkan di muka, begitu pula apa yang mesti dikerjakan sesampainya di Masjid, dan setibanya di dalam Masjid, serta memanjatkan do’a yang berisi permohonan untuk keafiatan di dunia dan akhirat antara adzan dan iqamah.
Sesudah itu, tunaikanlah dua atau empat raka’at shalat sunat ‘ashr, dan jika terlewatkan, karena shalat telah di-iqamah-kan, misalnya, tunaikanlah ia sesudah shalat ‘ashr. Muhammad bin Abî Harmalah meriwayatkan:
أَخْبَرَنِى أَبُوْ سَلَمَةَ أَنّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنِ السَّجْدَتَيْنِ اللّتَيْنِ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْهِمَا بَعْدَ الْعَصْرِ؟ فَقَالَتْ: كَانَ يُصَلِّيْهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلاَّهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَثْبَتَهَا
“Bahwasanya Abû Salamah pernah bertanya kepada ‘Âîsyah tentang dua raka’at shalat yang senantiasa dikerjakan Rasûlullâh sesudah ‘ashr. Jawab ‘Âîsyah : Sebenarnya beliau selalu mengerjakannya sebelum ‘ashr, namun kemudian beliau sibuk atau lupa sehingga tidak mengerjakannya, maka beliau pun mengerjakannya sesudah ‘ashr, lalu secara tetap beliau mengerjakannya demikian, karena beliau, apabila mengerjakan suatu shalat, niscaya beliau mendawamkannya.” (Dikeluarkan oleh Muslimcxxxvi dan An-Nasâ-iycxxxvii).
Rasûlullâh bersabda mengenai shalat sunat ‘ashr ini:
رَحِمَ اللهُ اَمْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
“Semoga Allâh merahmati seseorang yang mengerjakan empat raka’at shalat sebelum ‘ashr.” (Dikeluarkan oleh Ahmadcxxxviii, Abû Dâwûdcxxxix dan At-Turmudziycxl). At-Turmudziy menyatakan hadîts ini gharîb hasan.
Hingga Cahaya Matahari Menguning
Kemudian, hingga cahaya matahari menguning, isilah waktu dengan 4 hal yang telah dikemukakan pada bagian akhir “Menyambut Pagi”. Atau, mengisinya dengan berdo’a, berdzikir, bertasbih, membaca Al-Qur-ân, atau bertafakkur hingga matahari terbenam. Rasûlullâh bersabda:
وَلأَنْ أقْعُدَ مَعَ قَوْمٍ يَذْكُرُونَ اللهَ مِنْ صَلاَةِ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إلَيَّ مِنْ أَنْ أُعْتِقَ أَرْبَعَةً
“Dan sungguh dudukku bersama suatu kaum yang berdzikir kepada Allâh sejak dari shalat ‘ashr hingga terbenam matahari, lebih aku sukai daripada membebaskan empat puluh budak.” (Dikeluarkan oleh Abû Dâwûdcxli). Al-‘Irâqiy menyatakan hadîts Abû Dâwûd ini isnadnya jayyid.
Bagian Empat
Menjelajah Malam
Bersiap
Jika cahaya matahari telah menguning, bersiaplah untuk menyambut malam. Berwudhu, lalu menunaikan dua raka’at shalat sunat wudhu, kemudian pergi menuju Masjid untuk menanti datangnya malam di sana dengan berdzikir dan bertasbih, atau membaca Al-Qur-ân. Firman Allâh :
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوْعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوْبِ
“Sucikanlah Rabbmu dengan memuji-Nya sebelum matahari terbit dan sebelum tenggelam.” (ThâHâ 130).
Berjalanlah ke Masjid dengan menetapi keadaan-keadaan sebagaimana yang telah diterangkan, begitu pula apa yang mesti dikerjakan sesampainya di Masjid, dan setibanya di dalam Masjid, serta memanjatkan do’a yang berisi permohonan untuk keafiatan di dunia dan akhirat antara adzan dan iqamah. Dan seyogyanya pada saat ini untuk melakukan muhâsabatun nafs, memperhatikan keadaan diri dan memperhitungkannya, karena telah menempuh setengah perjalanan sehari dalam hidupnya di dunia ini. Kalau-kalau penempuhan itu tidak mengalami kemajuan dari hari kemarin, atau, bahkan menjadi lebih buruk. Jika demikian, berharaplah penempuhan setengah perjalanan berikutnya hari itu bisa mengganti keburukan-keburukan tersebut, seizin Allâh. Rasûlullâh bersabda:
وَعَلَى الْعَاقِلِ أَنْ تَكُوْنَ لَهُ أَرْبَعُ سَاعَاتٍ سَاعَةٌ يُنَاجِى فِيْهَا رَبَّهُ وَسَاعَةٌ يُحَاسِبُ فِيْهَا نَفْسَهُ وَسَاعَةٌ يَتَفَكَّرُ فِيْهَا فِى صُنْعِ اللهِ وَسَاعَةٌ يَخْلُو فِيْهَا لِلْمَطْعَمِ وَالْمَشْرَبِ
“Dan seyogyanya bagi orang yang berakal itu mempunyai empat saat. Saat dimana ia bermunajat kepada Rabbnya; saat dimana ia menghisab diri; saat dimana ia mentafakkuri tentang ciptaan Allâh; dan, saat dimana ia meninggalkan makan dan minum.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Hibbân dan Al-Hâkim). Al-‘Irâqiy dalam Kitabnya, Al-Ma’nâ ‘an Hamli l-Asfâr fî l-Asfâr fî Takhrîj Mâ fî l-Ihyâ-i mina l-Akhbâr, menerangkan bahwa hadîts ini merupakan kelanjutan dari hadîts Abû Dzârr diriwayatkan oleh Ibnu Hibbân dan Al-Hâkim.
Antara Maghrib dan ‘Isya
Sesudah menunaikan shalat maghrib dan menyempurnakan dzikir-dzikir sesudahnya, tunaikanlah dua raka’at shalat sunat sesudah maghrib. Kemudian, isilah waktu hingga datangnya ‘isya, dengan shalat sunat awwabin atau membaca Al-Qur-ân. Rasûlullâh bersabda:
مَنْ عَكَفَ نَفْسَهُ فِيْمَا بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِى مَسْجِدٍ جَمَاعَةً لَمْ يَتَكَلَّمْ إِلاَّ بِصَلاَةٍ أَوْ بِقُرْآنٍ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَبْنِيَ لَهُ قَصْرَيْنِ فِى الْجَنَّةِ مَسِيْرَةُ كُلِّ قَصْرٍ مِنْهُمَا مِائَةُ وَيَغْرِسُ لَهُ بَيْنَهُمَا غَرَاسًا لَوْطَافَهُ أَهْلُ اْلأَرْضِ لَوَسَعَهُمْ
“Barangsiapa yang menahan dirinya antara maghrib dan ‘isya dari apa-apa yang diperbuat oleh jama’ah, dimana ia tidak bercakap-cakap kecuali dengan shalat atau membaca Al-Qur-ân, maka hak di sisi Allâh untuk membangunkan baginya dua istana di Surga, yang jarak masing-masingnya seratus tahun perjalanan, dan Allâh menumbuhkan tanam-tanaman baginya di masing-masing istana tersebut yang seandainya penduduk bumi dijajarkan mengelilingi (kebun tanam-tanaman itu) niscaya (kebun itu) tetap mencakup mereka.” (Dikeluarkan oleh Abû l-Walîd Ash-Shaffâr). Al-‘Irâqiy menerangkan bahwa hadîts ini diriwayatkan oleh Abû l-Walîd dalam Kitab Ash-Shalât, melalui jalur ‘Abdu l-Malik bin Habîb dengan tidak terputus hingga kepada ‘Abdullâh bin ‘Umar r.a..
Di waktu ‘Isya
Apabila Mu-adzdzin menyerukan adzan untuk shalat ‘isya hentikanlah semua aktifitas itu, dan jawablah seruan adzan, lalu di penghujungnya memanjatkan do’a. Sesudah itu, tunaikanlah dua raka’at shalat sunat sebelum ‘isya. Kemudian, setelah menunaikan shalat ‘isya dan menyempurnakan dzikir-dzikir sesudahnya, tunaikan pula dua atau empat raka’at shalat sunat ‘isya. Rasûlullâh bersabda:
مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثنْتَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعاً قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ
“Barangsiapa menunaikan shalat dua belas raka’at dalam sehari semalam, dibangunkan baginya rumah di Surga, yaitu empat raka’at sebelum zhuhr dan dua raka’at sesudahnya, dua raka’at sesudah maghrib dan dua raka’at sesudah ‘isya, serta dua raka’at sebelum shalat fajr.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Mâjjahcxlii, At-Turmudziycxliii dan An-Nasâ-iycxliv). Ini lafaz dari At-Turmudziy yang dinyatakannya sebagai hadîts hasan shahîh.
Selepas ‘Isya
Kemudian, tunaikan shalat malam dan, jika khawatir tidak dapat bangun malam, tunaikan pula shalat witr sebelum tidur. Rasûlullâh bersabda:
مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُوْمَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوْتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُوْمَ آخِرَهُ فَلْيُوْتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفَضَلُ
“Barangsiapa yang khawatir tidak dapat bangun pada akhir malam, maka hendaklah berwitr pada awal malam, dan barangsiapa yang sanggup untuk bangun pada akhir malam, hendaklah berwitr pada akhir malam, sesungguhnya shalat di akhir malam itu disaksikan dan lebih utama.” (Dikeluarkan oleh Muslimcxlv, Ahmadcxlvi dan Ibnu Mâjjahcxlvii). Ini lafaz dari Muslim.
Apabila bermaksud melaksanakan shalat malam dan witr sesudah tidur terlebih dahulu, seyogyanya sebelum tidur membaca surat-surat Al-Qur-ân yang disunahkan dibaca pada malam hari atau pada shalat malam dan witr. Sesudah itu berbaringlah untuk tidur dengan memenuhi adab dan aturan-aturannya dengan tidak lupa berdzikr. Rasûlullâh bersabda:
مَنْ قَعَدَ مَقْعَداً لَمْ يَذْكُرِ الله فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ الله تِرَةً وَمَنِ اضْطَجَعَ مَضْجِعاً لا يَذْكُرُ الله فِيهِ كَانَتْ عَلَيْهِ مِنَ الله تِرَةً
“Barangsiapa duduk di suatu tempat, lalu tidak sekali pun berdzikr kepada Allâh di dalamnya, penyesalanlah yang ia dapatkan dari Allâh. Barangsiapa berbaring di suatu tempat, lalu tidak sekali pun berdzikr kepada Allâh di dalamnya, penyesalanlah yang ia dapatkan dari Allâh.” (Dikeluarkan oleh Abû Dâwûdcxlviii dan An-Nasâ-iycxlix). An-Nawâwiy mengatakan riwayat Abû Dâwûd isnadnya jayyid.
Bangunlah sebelum fajar jika sudah melaksanakan shalat malam dan witr sebelum tidur, atau bangunlah sepertiga malam yang akhir jika belum melaksanakan shalat malam dan witr, dan inilah yang paling utama. Rasûlullâh bersabda:
أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ كَانَ يَصُوْمُ يَوْماً وَيُفْطِرُ يَوْماً وَأَحَبُّ الصَّلَاةِ إِلَى اللهِ صَلاَةُ دَاوُدَ كَانَ يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُوْمُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ
“Shaum yang amat disukai Allâh adalah shaum Dâud, beliau shaum selang sehari; dan shalat yang amat disukai Allâh adalah shalat Dâud, beliau tidur tengah malam, bangun mendirikan shalat pada sepertiga malam, dan tidur lagi pada seperenam malam.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhâriycl, Ahmadcli, Ibnu Mâjjahclii, Ad-Darâmiycliii, Abû Dâwûdcliv dan An-Nasâ-iyclv). Ini lafaz dari Al-Bukhâriy dalam Shahîhu l-Bukhâriy: Kitâbu t-Tahajjud.
Segera setelah bangun malam ini lakukan pula hal-hal yang disunahkan pada saat bangun di pagi hari, sebagaimana yang telah dikemukakan keterangannya pada bagian awal “Menyambut Pagi”.
Pengingat
Jangan Terhalang Maupun Menjadi Halangan
Allâh berfirman :
وَهُوَ الَّذِى جَعَلَكُمْ خَلآئِفَ الْأَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِى مَا اٰتٰكُمْ إِنَّ رَبَّكَ سَرِيْعُ الْعِقَابِ وَإِنَّهُ لَغَفُورٌ رَّحِيْمٌ
“Dan Dialah yang telah menjadikan kalian penguasa-penguasa di bumi, dan Dia meninggikan sebahagian kalian atas sebahagian yang lain beberapa derajat, untuk menguji kalian atas apa yang telah dianugerahkan-Nya kepada kalian. Sesungguhnya Tuhan kalian amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia benar-benar Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (Al-An’âm 165).
Dan Firman-Nya :
وَاللهُ يُقَدِّرُ الَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِ
“Dan Allâh menetapkan ukuran malam dan siang (berbeda-beda lama waktunya); Dia tahu bahwa kalian sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batasnya (secara pasti), maka Dia memberi keringan kepada kalian, karena itu bacalah oleh kalian apa yang mudah dari Al-Qur-ân.” (Al-Muzammil 20).
عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضٰى وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْأَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاٰخَرُونَ يُقَاتِلُوْنَ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَأَقْرِضُوا اللهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللهَ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Dia tahu bahwa ada di antara kalian yang tengah sakit, yang tengah bekerja di bumi mencari sebagian karunia Allâh, dan yang tengah berperang fî sabîlillâh, karena itu bacalah oleh kalian apa yang mudah dari Al-Qur-ân dan tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, serta berikanlah pinjaman kepada Allâh pinjaman yang baik; dan kebaikan apa saja yang kalian perbuat untuk diri kalian sendiri, niscaya kalian memperoleh balasannya di sisi Allâh berupa kebaikan dan seagung-agungnya balasan; dan mohonlah ampunan kepada Allâh; sesungguhnya Allâh Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (Al-Muzammil 20).
Ibn ‘Abbâs bercerita bahwa Nabi pernah menempatkan ‘Abdullâh bin Rawâhah di sebuah satuan tempur, lalu karena saat itu bertepatan dengan tibanya pelaksanaan jum’at, ‘Abdullâh pun bergegas meninggalkan teman-teman sepasukannya untuk melaksanakan jum’at bersama Nabi dulu.
Ketika Nabi melihat ‘Abdullâh menghadiri jum’atan, beliau pun bertanya kepadanya : “Apa yang mencegahmu pergi sesegera mungkin bersama kawan-kawan sepasukanmu?” Jawab ‘Abdullâh : “Keinginanku untuk shalat jum’at bersama anda.”
Sabda Nabi :
لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِى الْأَرْضِ مَا أَدْرَكْتَ غَدْوَتَهُمْ
“Seandainya engkau infaqkan semua yang ada di bumi, tidaklah semua itu dapat menyampaikan engkau kepada pahala bersegera pergi bersama mereka, kawan-kawan sepasukanmu.” (Dikeluarkan oleh Ahmadclvi). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa satuan tempur tersebut adalah satuan tempur yang dikirim ke Mu’tah, dan kepada ‘Abdullâh bin Rawâhah, Rasûlullâh berkata :
لَغَدْوَةٌ أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيْهَا
“Bersegera pergi lebih baik bagimu dari dunia dan segala isinya.”
Diriwayatkan oleh At-Turmudziy bahwa Nabi berdoa :
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لِاُمَّتِي فِى بُكُوْرِهَا
“Ya Allâh, berkahilah umatku di pagi buta.”
Dan Shakkâr Al-Ghâmidiy, râwiy hadîts ini, mengatakan bahwa Rasûlullâh apabila mengirim satuan tempur, beliau mengirimnya di pagi buta. Shakkâr sendiri, yang menurut At-Turmudziy adalah seorang saudagar kaya, jika mengirim dagangan, selalu melakukannya di pagi buta.clvii
Nash-nash serupa itu kiranya dapat membuat kita lebih cermat dan bijaksana dalam memilih waktu-waktu kita, memanaj hari-hari kita. Janganlah “rutinitas” ibadat sebagaimana yang telah dikemukakan dalam “Menyambut Pagi”, “Menghidupkan Pagi”, “Menjalani Siang” dan “Menjelajah Malam” menjadi penghalang untuk mengerjakan kebaikan yang lain pada saat yang sama. Tetapi, jangan pernah meninggalkan “rutinitas” tersebut hanya karena memperturutkan hawa nafsu dan kemalasan!!!
Al-Junaid, Abû l-Qâsim ibn Muhammad (w.298 H/910-11 M). Maha guru para Shufi, disamping seorang ahli teologi dan hukum bermadzhab Abû Tsawr, berkata : “Andaikata seorang yang shiddîq menghadapkan dirinya kepada Allâh selama sejuta tahun, lalu berpaling barang sekejap saja, maka dia lebih banyak kehilangan daripada memperoleh kebaikannya.”
Yûsuf ibn l-Husain, Abû Ya’qûb Ar-Râziy (w. 304 H/961 M). Guru besar di Ar-Rayy dan Al-Jibâl pada masanya, disamping seorang penenun, ahli sastra dan ilmuwan yang brilian, berkata : “Jika seorang yang punya keinginan belajar menempuh jalan pengabdian (murîd) senang mengambil rukhshaĥ (keringanan) dalam beribadat, ketahuilah bahwa dia tidak memberikan manfaat apapun pada latihan dan pendisiplinan dirinya.”
Abû ‘Aliy Ad-Daqâq, Al-Hasan ibn ‘Aliy. Guru sekaligus mertua Al-Qusyairiy (penulis Ar-Risâlatu l-Qusyairiyyaĥ) berkata : “Barangsiapa menghiasi lahirnya dengan latihan dan disiplin keras dalam bersyari’at (mujâhadaĥ) maka Allâh akan memperbaiki sisi batinnya dengan penyaksian hakiki (musyâhadaĥ). Ketahuilah bahwa orang yang dalam awal perjalanan penghambaannya tidak pernah mujâhadaĥ maka dia tidak akan mendapatkan sesuatu yang dapat menerangi relung ruhaninya.”
Wallâhu l-ma’mûlu an yuqâbila jahda l-muqilli bi hasani l-qabûli wa l-hamdu lillâhi rabbi l-‘âlamîn.
Em A L Fath
Bandung, akhir Râjab
Agustus 15, 2008 at 7:34 am
MINTA IZIN UNTUK REPOST BEBERAPA ARTIKEL DR SINI YA….SYUKRAN